Kajian Teknis Penetapan Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) antara Indonesia dan Palau di Samudera Pasifik

Technical Study on Exclusive Economic Zone (EEZ) Delimitation between Indonesia and Palau in the Pacific Ocean

Authors

  • Indragiri Yani Wardhono Mahasiswa Program Studi S1 Hidrografi, STTAL
  • Novera B. Lesmana Dosen Pengajar Prodi S1 Hidrografi, STTAL
  • Eka Djunarsjah Dosen dari Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian, ITB
  • Trismadi Trismadi Dosen Pengajar Prodi S1 Hidrografi, STTAL

DOI:

https://doi.org/10.37875/chartdatum.v1i1.11

Keywords:

solusi yang adil, prinsip sama jarak, prinsip proporsionalitas

Abstract

Sebagai negara yang telah meratifikasi UNCLOS’82, Indonesia diberikan hak menetapkan batas-batas laut dengan negara tetangga, salah satunya batas Zona Ekonomi Eksklusif/ZEE (Pasal 55-75). Dalam penetapan batas ZEE harus diadakan dengan persetujuan internasional untuk mencapai pemecahan yang adil. Perbatasan ZEE antara Indonesia dan Palau merupakan salah satu permasalahan yang belum terselesaikan. Palau menetapkan batas ZEE menggunakan prinsip sama jarak, sedangkan Indonesia sebagai negara yang jauh lebih luas menganggap lebih adil apabila ditetapkan dengan prinsip proporsionalitas.

 

Dari kedua prinsip diatas, akan dilakukan analisa berdasarkan aspek teknik dan aspek hukum, sehingga dalam menetapkan batas ZEE dapat diterima kedua belah pihak sesuai UNCLOS’82 dan Hukum Internasional lainnya.

 

Berdasarkan hasil analisis, prinsip sama jarak digunakan dalam penentuan batas Laut Teritorial karena di wilayah tersebut berlaku kedaulatan penuh untuk menegakkan yurisdiksinya, sementara di perairan  ZEE berlaku hak berdaulat sehingga tidak harus menggunakan prinsip sama jarak. Prinsip proporionalitas dilakukan dengan pendekatan perbandingan panjang garis pangkal dan panjang garis pantai terhadap wilayah yang akan dibatasi. Pendekatan perbandingan panjang garis pangkal terhadap wilayah yang akan dibatasi dianggap relevan karena baik Indonesia dan Palau telah mendepositkan Daftar Koordinat Geografis ke Sekretaris Jenderal PBB, yang dijadikan dasar untuk penarikan garis pangkal. Penggunaan Prinsip Proporsionalitas menggunakan pendekatan perbandingan jumlah panjang garis pangkal yang relevan dengan rasio 1 : 15.9, akan menghasilkan solusi yang adil sesuai UNCLOS’82 daripada menggunakan prinsip sama jarak.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2022-09-19

How to Cite

Wardhono, I. Y., Lesmana, N. B., Djunarsjah, E., & Trismadi, T. (2022). Kajian Teknis Penetapan Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) antara Indonesia dan Palau di Samudera Pasifik: Technical Study on Exclusive Economic Zone (EEZ) Delimitation between Indonesia and Palau in the Pacific Ocean. Jurnal Chart Datum, 1(1), 47–56. https://doi.org/10.37875/chartdatum.v1i1.11